BPSI TANAH DAN PUPUK SUSUN SK DAN SURAT TUGAS SEBAGAI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS PEGAWAI 2024
Surat Keputusan / SK dan Surat Tugas bukan sekadar administratif saja, tetapi merupakan dasar hukum dari semua aktivitas yang dilakukan pejabat, maupun pegawai, maka SK dan surat tugas harus dibuat sesuai dengan kewenangannya yang berlaku pada instansi.
Dalam mengoptimalkan kinerja tahun 2024, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk telah mengadakan Rapat Penyusunan Draft Surat Keputusan/SK dan Surat Tugas, acara tersebut berlangsung selama satu hari dan dilaksanakan di Ruang Rapat 1 BPSI Tanah dan Pupuk pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024. Pertemuan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi BPSI Tanah dan Pupuk sebelumnya (pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024).
Dalam Penyusunan Draft Surat Keputusan Tahun 2024 tersebut, BPSI Tanah dan Pupuk mengacu pada Undang-Undang terbaru yang relevan, sebagai dasar pedoman dalam membuat (SK) atau Surat Tugas sehingga dapat memberikan legal hukum kepada pegawai dalam menjalankan tugas.
Pada penyusunan Draft Surat Keputusan tersebut yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Elsanti,SP beserta 8 orang pegawai. Dengan adanya Surat Keputusan ini, pegawai yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga rencana kerja BPSI Tanah dan Pupuk tahun 2024 dapat terlaksana untuk mencapai tujuan pertanian Cemerlang, Indonesia Gemilang. (Wid, Els, AFS, M.Is, Mtm).